Seorang pengedar narkoba jenis sabu di Mojokerto berhasil diamanakan jajaran Satnarkoba Polres Mojokerto. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sebanyak 11 paket Narkoba jenis sabu kemasan plastik klip yang siap edar.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku diketahui bernama Rudi Hartono (38) warga Desa Sadar Tengah, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto. Dia ditangkap saat akan transaksi di jalan Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Rabu (10/10) malam.
AKP Zainul Arifin, Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, sebelum berhasil ditangkap, petugas melakukan penyelidikan dan menunggu pelaku yang akan transaksi sekitar pukul 20:00 WIB. “Tersangka langsung disergap, Dan saat digeledah ditemykan 11 paket sabu,” ungkapnya.
Kata Zainal, barang haram tersebut disimpan dalam kemasan plastik klip dan diisolasi plastik warna hitam di dalam sakunya. “Ada 10 paket sabu yang akan dijual dengan harga paket hemat dalam kemasan plastik klip dan disimpan di dalam bungkus rokok,” terangnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merk hammer warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol S 3427 QW warna putih yang digunakan untuk transaksi. Kini, tersangka Rudi Hartono dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(fam/udi)
Baca juga :