Sidang kasus gratifikasi yang menjerat MKP, Bupati Mojokerto non aktif di Pengadilan Tipikor mulai masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi. Dalam sidang yang digelar pada Senin (15/10), ada 6 saksi yang dihadirkan termasuk mantan Kepala Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), Nurhono dan Kepala Satpol PP, Suharsono.
Informasi yang dihinoun suaramojokerto.com, Nurhono yang sempat dinonjobkan bupati MKP hingga akhirnya pindah Pemkot Mojokerto ini mengaku ada beberapa jenis setoran yang diberikan, seperti setoran rutin mingguan, setoran pungutan perizinan dan lainnya.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim I Wayan Sesiawan tersebut, Nurhono juga mengaku selama di perizinan setiap hari jum’at menyetor uang Rp 20 juta. Setoran ini beda dengan pungutan perizinan.
Nurhono juga mengaku pernah menitipkan uang sebesar Rp 825 juta melalui Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP), Susantoso. Juga harus “membeli” kursi jabatan sebesar Rp 500 juta yang uangnya dititipkan melalui ajudan pribadi MKP, Lutfi Arid Nuttaqin.
Mendengar keterangan Nurhono, Mahelis hakim cukup terkejut dan menanyakan alasannya uangnya dari mana dan mrngapa mau ?. Nurhono pun menjawab uang dari tabungan probadi dan alasannya terpaksa karena takut dinonjobkan.
Sementara dalam sidang di Tipikor juga sempat diputarkan rekaman komunikasi antara Suharsono, Kasatpol PP dan Nurhono saat menjabat sebagai dinas perizininan. Dalam rekaman pada tahun 2015 tersebut menyatakan ada komunikasi antara keduanya dan Suharsono yang menjadi jembatan meminta dua perusahaan membayar Rp 200 juta per tower, namun laporan ke Nurhono ditolak karena MKP meminta Rp 300 juta.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, MKP didakwa melanggar pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.(sma/udi)
Baca juga :