Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum Kades Kedungmaling Nilai Dakwaan JPU Salah

Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang perkara kasus dugaan proyek fiktif yang menjerat Kepala Desa Kedungmaling, Sooko, Mojokerto, Kukuh Suwoko (KS) digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (15/10) dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum KS dari AnB law office menilai dakwaan jaksa terdapat kesalahan atau error in persona, serta dinilai salah alamat. Dalam eksepsi yang dibacakan oleh ketua tim, Aris Budi Cahyono meminta majelis hakim agar dakwaan jaksa dibatalkan demi hukum.

Dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Syarief Simatupang ini juga disampaikan beberapa hal terkait kesalahan dalam dakwaan JPU. Diantaranya mengenai error in persona.

Kuasa Hukum kades Kedungmaling Aris Budi Cahyono, Luqman wahyudi, Henry dan Jaka Prima

Aris Budi Cahyono, ketua tim hukum terdakwa mengatakan, Dalam dakwaan JPU no req perkara PDM-04/0.5.9/Ft.1/09/2018 hal 1 bagian identitas terdakwa adalah sebagai kepala desa kedungmaling padahal sesuai bukti surat tertanggal 1-10-2018 tedakwa adalah non aktif sebagai kepala desa.

“JPU kurang teliti dalam menyusun dan merumuskan surat dakwaan. Kesalahan penyebutan pekerjaan terdakwa tidak dapat dianggap hanya sebagai salah ketik semata, namun hal ini merupkan suatu tindakan keteledoran yg nyata oleh JPU dalam membuat dan menyusun surat dakwaan,” ungkapnya.

Tim kuasa hukum KS juga mempermasalahkan terkait materi dakwaan yang menyebut adanya pemalsuan dokumen daftar hadir rapat dan berita acara rapat perangkat desa pada 8 januari 2016, atau 2018. Dan alasan JPU hanya salah ketik tidak bisa dibenarkan.

Selain itu, dalam dakwaan JPU juga masih belum dijelaskan siapa saja yang terlibat dalam pemalsuan dokumen tersebut, siapa yang menyuruh dan siapa yang memalsukan. Tentu ada peran masing-masing orang, selain terdakwa. “Dakwaan JPU tidak cermat, jelas dan lengkap seperti yang diharuskan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Oleh karena itu kami meminta agar dakwaan ini dibatalkan demi hukum,” pungkas Aris.

Seperti diketahui, Kukuh Suwoko, Kades Kedungmaling ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan proyek fiktif di desanya. Seperti pembangunan jembatan, poskamling dan lampu PJU. Total kerugian negara yang ditudingkan sebesar Rp 223 juta.(sma/*)

Baca juga :