Ngintip Sidang Bupati Mojokerto MKP, Uang Suap Diserahkan di Kuburan

KPK Punya Bukti Foto Penyerahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar kasus suap perizinan di Kabupaten Mojokerto yang menyeret Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP). Bahkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, KPK menunjukkan beberapa bukti berupa foto penyerahan uang suap yang mencapai Rp 2,2 miliar untuk perizinan 11 tower.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam persidangan yang menghadirkan saksi Ali Kuncoro, mantan staf
fungsional di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto. Ali menjelaskan secara detail penyerahan uang miliaran rupiah yang diberikan dalam tiga tahap dalam bulan juni tahun 2018.

Ali Kuncoro menjelaskan, tahap pertama penyerahan uang sebanyak Rp 600 juta diserahkan pada 11 Juni di samping makam umum di Kawasan Dlanggu melalui Bambang Wahyuadi, Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Saat itu pak Bambang khawatir saya menjebak Bupati dan sebagainya, karena waktu itu hubungan saya dengan bupati kurang baik,” ungkap Ali saat memberikan keterangan di persidangan.

Ali juga merinci, penyerahan tahap kedua pada 17 juni 2015 dilakukan di rumahnya, Jalan Maret BSP Regency. Kembali Bambang menerima uang sebesar Rp 600 juta. Dan penyerahan tahap ketiga dilakukan pada tanggal 30 Juni. Bambang kembali mendatangi rumah Ali Kuncoro dan pulang membawa uang sebesar Rp l miliar.

Proses penyerahan uang yang ketiga sebesar Rp 1 miliar ini, mendapat pengawasan dari KPK secara langsung. Setiap gerakan, terus direkam dan difoto dengan kualitas tinggi. KPK akhirnya membeber sejumlah foto tersebut di persidangan, yang menampilkan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong kresek warna merah.

Dalam penyerahan ini, Ali tidak membantah ketika ditanya mendapat keuntungan sebesar Rp 100 juta dan satu PNS Dinas Koperasi Kota Mojokerto, Agus Suharyanto yang juga saudara Ali Kuncoro mendapat fee Rp 10 juta.

Sementara MKP Bupati Mojokerto non aktif dalam sidang tersebut juga menyampaikan bahwa Pemkab berupaya mengejar pendapatan, karena tower ilegal tersebut sudah berjalan 2 sampai 3 tahun.

Hingga akhirnya, keluhan MKP tersebut direspon Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan yang meminta agar KPK mengusut habis seluruh penerima suap dan
pengusaha kotor yang
menjalankan bisnisnya di Mojokerto.(sma/udi)

Baca juga :