Satnarkoba Polres Mojokerto kembali mengamankan satu tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu. Selasa, 23 Oktober 2018. Tersangka Imam Suwandi alias Wandi (38) Desa Sidorejo, Desa Windurejo, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Wandi berhasil diamankan di sebuah kamar kos di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari sekitar pukul 22:00 malam. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu.
AKP Zainal Abidin Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, Wandi doringkus saat akan mengkonsumsi sabu. “Tersangka bekerja sebagai sopir, saat digeledah petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di plastik dan diisolasi,” ungkapnya.
Selain itu, petugas juga menyita satu buah HP milik Wandi yang digunakan transaksi, guna penyelidikan lebih lanjut dan mencari penyuplai sabu yang selama ini menjadi incaran petugas kepolisian.
Akibat perbuatannya, Wandi di tetap tersangka oleh petugas dan di jerat pasal 112 dan 114 KUHP karena terbukti menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fam/udi)
Baca juga :