Inilho 3 Aturan Kontroversial BPJS Kesehatan Yang Dibatalkan MA

Manajemen Dituntut Cari TerobosanTanggulangi Defisit

Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) terkait layanan kesehatan pada pasien katarak, bayi baru lahir sehat, dan rehabilitasi medik.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, keputusan Mahkamah Agung ini terkait pembatasan tiga layanan BPJS Kesehatan yang tercantum di butir nomor 2, 3, dan 5 aturan Dirjampelkes BPJS Kesehatan yang mulai diberlakukan 25 Juli 2018 lalu.

Menurut peraturan direktur tersebut, BPJS Kesehatan hanya menjamin operasi pada pasien katarak yang memiliki visus di bawah 6/18. Kalau belum mencapai angka tersebut, pasien tidak akan mendapatkan jaminan operasi dari BPJS Kesehatan.

Sementara pada jaminan rehabilitasi medik termasuk fisioterapi, BPJS Kesehatan hanya menjamin dua kali dalam seminggu.

Pada kasus bayi baru lahir, banyak perubahan yang dilakukan. Seperti bayi yang lahir sehat jaminan perawatannya disertakan dengan ibunya. Sedangkan bayi yang butuh penanganan khusus akan dijamin jika sebelum lahir didaftarkan terlebih dahulu.

Aturan itu berlaku bagi anak keempat peserta yang merupakan pekerja penerima upah atau peserta mandiri.
Anak pertama hingga ketiga dari peserta yang merupakan pekerja penerima upah masih masuk dalam jaminan ibunya.

Tiga kebijakan BPJS yang kontroversial ini ditanggapi berbagai dokter spesialis yang menyatakan, kebijakan Dirjampelkes ini justru akan menuai berbagai resiko, baik terhadap BPJS sendiri, maupun program pemerintah seperti target penurunan angka kematian ibu dan bayi serta penderita katarak indonesia yang masih menempati posisi tertinggi di Asia.

Selain para dokter yang menilai kebijakan BPJS justru meningkatkan resiko gangguan kesehatan masyarakat dan meningkatkan beban BPJS. Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya, pelayanan kesehatan wajib memperhatikan mutu dan keselamatan pasien.

Sementara Presiden Joko Widodo saat membuka Kongres Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menyampaikan, pemerintah sudah memberikan suntikan kepada BPJS Rp 4,9 triliun untuk membayar utang ke sejumlah rumah sakit mitra, sekarang masih defisit lagi.

Jokowi meminta, Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk segera memperbaiki sistem manajemen yang ada. “Harus kita putuskan, tambahan Rp 4,9 triliun. Ini masih kurang lagi. Lah kok enak banget ini, kalau kurang minta, kalau kurang minta,” pungkasnya.(sma/udi)

Baca juga :