Cabuli 11 Bocah, Pemuda di Mojokerto Terancam 15 Tahun Penjara

Incar Korban Bocah Di Bawah Umur

Kasus pencabulan yang dilakukan Muhammad Aris, (20) warga Dusun Mengelo Tengah, desa/kecamatan Sooko, Mojokerto benar-benar tidak manusiawi, dirinya diduga telah.mencabuli 11 anak dibawah umur.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, perbuatan cabul ini dilakukan Aris sejak tahun 2015 lalu dengan mencari mangsa bocah-bocah yang berusia dibawah 10 tahun.

AKBP Sigit Dany Setyono Kapolres Mojokerto kota mengatakan, perbuatan tersangka tergolong keji dan masuk kategori predator anak. “Pelaku satu ini tergolong predator anak, karena aksi pencabulan yang sudah dilakukan sudah lebih dari satu kali”. Ungkap Kapolres saat konferensi pers.

Kapolres juga mengatakan, hasil pemeriksaan pihak kepolisian, tersangka yang bekerja sebagai tukang las ini mengaku melakukan aksinya sejak tahun 2015 dengan korban sebanyak 11 anak di bawah umur. “Modusnya sama, mencari anak bermain kemudian dipaksa tanpa adanya imbalan” terangnya.

Sementara mengenai lokasi pencabulan yang dilakukan, sebagian besar di lingkungan masjid yang berada di kawasan Sooko, di lingkungan masjid Muhammadiah yang berada di Desa Mengelo, juga di rumah kosong dan lahan kosong lainnya.

Akibat perbuatannya, Aris dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota dan dijerat pasal 81 dan 82 UU no 35 tahun 2014 tentang pelindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(fam/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :