Kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan terkait rujukan online yang sempat diujicoba dinilai merugikan RSUD milik pemkot Mojokerto yang bertype B. Karena kebijakan baru itu lebih memprioritaskan Rmah Sakit Type C dan D. Kalangan DPRD Kota Mojokerto menyoal kebijakan baru tersebut karena dinilai merugikan pasien dan RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo.
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Suyono mengatakan, penentuan RS bagi pasien peserta BPJS lebih cenderung ke strategi efisiensi yang seyogyanya tidak dilakukan. Harusnya, pasien diberikan hak dan keleluasaan untuk mengakses RS. “Peserta BPJS ini bukan gratisan, tapi mereka adalah klien asuransi berbayar, ada yang membayar sendiri dan ada yang dibayar oleh pemerintah,” kecamnya.
Suyono yang juga politisi PAN ini mengungkapkan sejumlah imbas dari kebijakan anyar BPJS. Sebagai RS tipe B, RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo telah terkena dampak dari penerapan aturan tersebut.“RSUD jadi sepi, dan imbasnya pendapatan RS sebagai BUMD otomatis menurun. Hal itu terlihat dari penurunan pasien yang mencapai 50 persen,” tandasnya.
Hal yang sama diungkapkan anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto Anang Wahyudi. Menurut ia, kebijakan penentuan RS oleh BPJS juga akan merugikan pasien peserta BPJS karena akan mendapatkan pelayanan di RS dengan type di bawahnya. “Kebijakan itu hanya menguntungkan satu pihak, yaitu BPJS. Tapi merugikan pihak yang lain, yaitu pasien. Karena standar SDM dan alat kesehatan di rumah sakit type B, C dan D tentu jauh berbeda,” sindirnya
Rencananya, Komisi III bakal memperjuangkan kebijakan yang sempat diujicoba ini agar tidak dilanjutkan, pihaknya akan konsultasi ke Jakarta karena di Kota Mojokerto semua masyarakat yang belum tercover jaminan kesehatan sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS dengan dibiayai pemda. Harapannya, warga Kota Mojokerto juga bias mendapatkan hak layanan kesehatan di RSUD milik pemkot Mojokerto yang sudah bertype B.(sma/ADV)
Baca juga :