Nekat Obral Sabu-Sabu, Dua Pemuda Mojokerto Diringkus

Peredaran Narkoba di Mojokerto

Gara-gara nekat mengedarkan sabu dengan harga paket hemat, dua pemuda asal Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Kutorejo. Kedua pelaku diduga membawa beberapa paket narkoba jenis sabu di sebuah warung wifi di Dusun Ngrayung, Desa setempat.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua pelaku diketahui bernama Ahmad Sukman Fauji, umur 20 tahun warga Dusun Ngrayung dan MFK, umur 17 tahun warga Dusun Watuumpak, Desa Kepuhpandak, Kutorejo, Mojokerto.

AKP Zainal Arifin, Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, kedua pemuda ini diamankan pada Sabtu (03/11) sekitar pukul 19.25 WIB di sebuah warung kopi. “Keduanya terbukti membawa narkoba jenis sabu beberapa poket sabu ukuran pahe yang dibungkus plastik warna putih di dalam bekas bungkus rokok,” ungkapnya

Selain beberapa paket sabu, petugas juga mengamankan timbangan digital, dua HP dan uang tunai Rp 170 ribu, serta enam buah korek api, 10 buah bungkus plastik klip dan beberapa peralatan nyabu beruoa dua bong dan 13 sedotan.

Selain menangkap kedua tersangka peredaran narkoba jenis sabu ini, petugas juga masih memburu satu tersangka lainnya berinisial Y (21) yang juga asal desa Kepuhpandak, Kutorejo yang dinyatakan sebagai DPO.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Kutorejo proses hikum lebib lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.(sma/udi)

Baca juga :