Tahun 2019 UMK Kab Mojokerto Hampir Rp 4 Juta, Kota Rp 2 juta lebih

Mengacu PP Nomor 78 Tahun 2015

Meski belum diputuskan secara resmi, namun besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) Mojokerto tahun 2019 sudah bisa ditebak. Karena kenaikannya bakal mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, mengacu pada formula yang tertuang dalam pasal 44 tersebut maka UMK Kabupaten Mojokerto untuk 2019 diprediksi bakal mendekati angka Rp 4 juta, sedangkan UMK Kota Mojokerto di kisaran angka Rp 2 juta per bulan.

Nugroho Budi Sulistyo, Plt Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto mengatakan, untuk sementara ini pihaknya belum memulai untuk pembahasan usulan UMK. Namun sebenarnya semua sudah diatur dalam PP 78. “Deadline usulannya 24 Nopember nanti,” ungkapnya.

Nugroho juga mengatakan, pertumbuhan ekonomi di kuartal terakhir, mencapai 8,03 persen, hal inilah yanh akan menjadi dasar kenaikan UMK. “Kita usahakan penetapan besaran UMK tidak ada perdebatan. Sehingga bisa segera diusulkan ke gubernur,’’ tambahnya.

Sekedar informasi, UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2018 sebesar Rp 3.565.660 dengan kenaikan 8,03 persen pada tahun 2019 diperkirakan bakal menjadi Rp 3,851.000. Sedangkan UMK Kota Mojokerto tahun 2019 diperkirakan naik Rp 151 ribu, dari Rp 1.886.387 menjadi Rp 2.037.000.(sma/udi)

Baca juga :