Bawaslu-Pol PP Turunkan Paksa APK Melanggar Aturan

Pasang Baliho Pribadi Plus No Urut

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto bersama Satpol PP menurunkan paksa sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang diduga melanggar Peraturan KPU No. 23/2018 dan SK KPU Kota
Mojokerto No 92,93 tahun 2018.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sejumlah APK yang melanggar diantaranya, dipasang di tiang listrik, di pohin dan melintang di jalan. Juga ada berupa baliho pribadi lengkap dengan nomor urutnya, bahkan ada yang model surat suara. Jumlah pelanggaran ditemukan di 19 titik lokasi di Kec. Magersari, berikutnya di Pralon , dan Kec Kranggan.

Banyaknya pelanggaran APK ini terungkap ketika sebagian caleg parpol diundang untuk klarifikasi terkait pelanggaran yang dilakukan. Ternyata, meskipun kampanye sudah berjalan lebih dari satu bulan namun masih banyak peserta
Pemilu yang belum faham
aturan.

Indrias Kritiningrum, Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Mojokerto mengatakan, peserta pemilu yang memasang APK diluar ketentuan diminta untuk klarifikasi.

“Kita berharap semua peserta pemilu memahami aturannya dan ikut menjaga pemilu agar berjalan demokratis, lancar dan aman,” pungkasnya.(sma/udi)

Baca juga :