Perantara Suap Bupati Mojokerto, Ditahan KPK

KPK sudah Tetapkan Tujuh Tersangka

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Subhan mantan Wakil Bupati Malang akhirnya resmi ditahan KPK di Jakarta.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Ahmad Subhan (ASB) diduga sebagai penyuap Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa terkait izin menara telekomunikasi.

Febri Diansyah, juru bicara KPK mengatakan, KPK menahan Subhan setelah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Putra Ramadhan. “ASB ditahan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK,” kata Febri.

Dalam kasus yang menjerat MKP Bupati Mojokerto non aktif ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka dan ditambah tiga tersangka baru, yakni Ahmad Subhan dan Direktur PT Sumawijaya Achmad Suhawi serta Nabiel Titawano dalam kasus yang sama.

KPK menduga ketiga orang tersebut telah memberikan hadiah atau janji kepada Mustofa. Hadiah dan janji itu diduga diberikan bersama-sama dua tersangka penyuap sebelumnya, yakni Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure Ockyanto.

Menurut KPK, Subhan dan Suhawi memberikan suap bersama Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 11 menara telekomunikasi di Mojokerto. Sementara Nabiel Titawano diduga bersama Ockyanto memberikan suap kepada Mustafa untuk tujuan yang sama. “Pengurusan izin atas pembangunan 11 menara telekomunikasi,” ungkap febri.

KPK menyatakan suap kepada Mustafa bermula saat Satpol PP Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyegel 22 menara komunikasi karena tak memiliki izin yang cukup. KPK menduga Mustafa kemudian meminta fee Rp 200 juta untuk tiap menara sebagai biaya perizinan. Sehingga total fee untuk 22 menara tersebut diperkirakan sebesar Rp 4,4 miliar. Sebanyak Rp 2,75 miliar sudah terealisasi.(sma/udi)

Baca juga :