Sepakat, UMK 2019 Kab Mojokerto Rp 3.851 Ribu, Kota Rp 2.037 Ribu

Meski belum diputuskan secara resmi, namun besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) Mojokerto tahun 2019 sudah bisa ditebak. Karena kenaikannya bakal mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dewan pengupahan baik Kota maupun Kabupaten Mojolerto sudah mengusulkan UMK masing-masing. Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 3.851.893 sedangkan Kota Mojokerto disepakati sebesar Rp 2.037.000 per bulan.

Nugroho Budi Sulistyo, Plt Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto mengatakan, pihaknya yakin besaran UMK ini tidak akan menimbulkan gejolak bagi para buruh di Mojokerto. “Saat sidang penetapan usulan UMK Dewan Pengupahan, tak satupun serikat buruh yang menolak,” ungkapnya.

Sementara Hariyanto, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskoumnaker) Kota Mojokerto mengatakan, tim dewan pengupahan kota (depeko) yang terdiri dari asosiasi pengusaha, perwakilan buruh dan akademisi sepakat, UMK Kota Mojokerto diusulkan sebesar Rp 2.037.000 per bulan. “Penetapan angka ini mengacu peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, tapi angkanya dibulatkan,” terangnya.

Sekedar informasi, UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2018 sebesar Rp 3.565.660 dengan kenaikan 8,03 persen pada tahun 2019 diperkirakan bakal menjadi Rp 3,851.893. Sedangkan UMK Kota Mojokerto tahun 2019 diperkirakan naik Rp 151 ribu, dari Rp 1.886.387 menjadi Rp 2.037.000.(sma/udi)

Baca juga :