Serikat Buruh di Mojokerto Menolak Usulan UMK Rp 3,851 Ribu per Bulan

Minta PP 78 Tentang Pengupahan Dicabut

Dok : Demo buruh di Kabupaten Mojokerto

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan menolak usulan UMK Kabupaten Mojokerto yang mencapai Rp 3.851.983 per bulan. Mereka menilai angka itu masih jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL) para buruh.

Informasi yang dihinpum suaramojokerto.com, penolakan usulan UMK ini ditunjukkan dengan penolakan tandatangan oleh perwakilan FSPMI di Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab), yaitu Eko Nugroho yang menganggap nilai rekomendasi yang dihasilkan tidak mencerminkan upah yang layak dan berkeadilan.

Menurut Eko, dasar penentuan kenaikan UMK yang mengacu pada PP 78 tentang tentang Pengupahan dan SE Menaker dinilai hanya berpihak pada kepentingan pengusaha.

“PP Nomor 78 dan SE Menaker itu tidak mengakomodir kondisi dan kebutuhan riil ekonomi buruh. Dasarnya hanya sebatas nilai asumsi yang didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ungkapnya.

Sementara Ketua Konsulat Cabang FSPMI Mojokerto, Ardian Safendra mengatakan, PP 78 itu tidak sesuai tujuannya, yakni mensejahtrrakan buruh. Menurutnya, telah terjadi penurunan upah yang mengakibatkan daya beli jatuh, disparitas semakin menganga dan PHK dimana-mana. “PP 78 wajib dicabut, karena tidak berpihak kepada para buruh,” tambahnya.

Sekedar informasi, hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Mojokerto yang di dalamnya terdapat asosiasi pengusaha , perwakilan buruh dan akademisi menghasilkan keputusan UMK tahun 2019 diusulkan sebesar Rp 3.851.983.(sma/udi)

Baca juga :