Fakta Sidang, Sekdes dan Kaur Palsukan SPJ Dana Desa Kedungmaling

Sidang Kasus Dana Desa Kedungmaling di Pengadilan Tipikor

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa Kukuh Suwoko (KS), Kades Kedungmaling non aktif, hingga kini masih dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam sidang yang berlangsung Senin 12 Nopember 2018, dengan ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan dan Jaksa penuntut Umum (JPU) W. Erfandy Kurnia Rachman, SH, ada 6 saksi yang dihadirkan JPU untuk dimintai keterangannya.

Mereka diantaranya, Sigit Operasianto selaku ketua BPD, Miftakul Arifin selaku wakil ketua BPD, Heppy Iswahyudi selaku kades Sooko, Teguh Apriyanto selalu kontraktor, Abdul Mu’is selaku saksi ahli dan Anita Wuryansari selaku saksi ahli.

Aris Budi Cahyono, SH. M.Kn, Ketua Tim hukum terdakwa KS dari AnB law office mengatakan, dari keterangan para saksi yang dihadirkan.JPU dalam sidang hari ini (12/11) dan saksi pada sidang sebelumnya terungkap fakta persidangan, bahwa banyak kejanggalan yg dilakukan oleh perangkat desa.

“Ada poin penting dalam keterangan para saksi, yakni banyak kejanggalan terungkap dari banyaknya kwitansi yang dipalsukan oleh sekdes dan kaur keuangan, juga ada sisa dana proyek yg masuk ke sekdes dan kaur keuangan,” ungkapnya.

Aris Budi Cahyono juga mengatakan, selain pemalsuan tanda tangan dalam kwitansi, juga ada kwitansi yang seharusnya dana tersebut digunakan untuk Pembayaran pembangunan polindes 2015 , namun dipalsukan dan ditambahi kata-kata pembangunan polindes, gedung BPD, PKK tahun 2016. “Intinya banyak kejanggalan, Diantaranya LPJ program yang fiktif yang dibuat oleh Sekdes dengan tanda tangan kwitansi kades yang dipalsukan oleh kaur,” tegasnya.

Sementara Jaka Prima SH, anggota tim kuasa hukum KS mengatakan, dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, seharusnya jaksa dapat mengungkap keterlibatan perangkat lain. “Melihat fakta-fakta yang ada, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang bisa ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dari perangkat desa itu sendiri,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kades Kedungmaling non aktif, Kukuh Suwoko ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan proyek fiktif di desanya. Seperti pembangunan jembatan, poskamling dan lampu PJU. Total kerugian negara yang ditudingkan sebesar Rp 223 juta.(sma/*)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :