Dua Pengedar Narkoba di Mojokerto Diringkus

Transaksi di Kamar Mandi SPBU

Kembali jajaran Satnarkoba Polres Mojokerto bersama Reskrim Polsek Jatirejo meringkus dua pengedar Narkoba jenis sabu, Rabu (14/11) Kedua tersangka diamankan ditempat yang berbeda.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua tersangka diketahui bernama Tri Adi Alfianto (28) asal Dusun Warurejo, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Pasuruan dan Muhammad Asrori alias Giso 27 asal Balongsari, Gang Sawah, Kelurahan Balongsari, Magersari, Kota Mojokerto.

AKP Zainal Abidin Kasubbag Humas Polres Mojokerto saat dikonfirmasi mengatakan, awalnya petugad mengamankan satu tersangka bernama Tri Adi Alfianto di jalan Mojogeneng, Jatirejo saat akan melakukan transaksi. Satu tersangka lagi atas nama Asrory di amankan saat melakukan transaksi di pom bensin di wilayah Jabon, Kecamatan Mojoanyar.

“Saat ini, keduanya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Mojokerto, untuk dikembangkan dari mana mereka mendapatkan barang tersebut,” ungkapnya

Dari pemangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu kemasan plastik klip, satu unit Hp juga potongan sedotan yang di gunakan pengisian sabu di amanakan petugas. Keduanya dijerat pasal 112 dan 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(sma/udi)

Baca juga :