Satlantas Polres Mojokerto berupaya memberikan efek jerah kepada para pelanggar lalulintas. Mereka yang motornya tak standar akan dipersulit ketika mengambil kendaraannya.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sepeda motor yang tak standar seperti ban depan belakang kecil, knalpot brong, tidak ada spion, body protolan, dan lain-lain, jangan harap sepeda motor bisa dibawa pulang.
Ipda Safiq jundhira, Kanit Turjawali Mojokerto Kota mengatakan, pengendara motor yang sudah kena tilang karena motor tak sesuai dengan standar SNI, tidak akan bisa mengambil motor kecuali di ganti kembali standar.
“Jadi motornya harus dikembalikan lagi standar SNI dan surat-suratnya harus lengkap. Kalau tidak, mereka tidak bisa mengambil kendaraan yang disita untuk jadi barang bukti,” ungkapnya.
Safiq juga mengatakan, meski pengendara sudah mengembalikan motornya ke standar SNI, pihak kepolisian tetap memberlakukan tilang dan harus membayar denda. “Barang bukti sepeda motor bisa diambil, namun pemilik harus menggantinya dengan STNK,” tambahnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga bakal menyita kelengkapan sepeda motor yang dinilai melanggar dan merusaknya agar tidak dipakai lagi oleh pemiliknya.
Sementara mengenai trend pelanggaran lalu lintas hingga tahun ini masih didominasi para pelajar. “Pelanggar masih dodominasi pelajar, bahkan tahun ini naik 10 sampai 20 persen,” pungkasnya.(fam/udi)
Baca juga :