Diduga terpengaruh narkoba, Tri Adi Alfianto (18) diringkus anggota Reskrim Polsek Jatirejo Mojokerto. Petugas merasa curiga karena melihat Tri Adi mengendarai motor dengan sempoyongan, dan membahayakan pengendara lain.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Tri Adi adalah pemuda asal Dusun Warurejo Desa Kejapanan Kecamatan Gempol, Pasuruan. Dia ditangkap saat melintas di jalan Mojogeneng, Jatirejo, Mojokerto dengan barang bukti 0,33 gram narkoba jenis sabu.
Sementara Kasubag Humas Polres Mojokerto AKP Zainal Abidin, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Polsek Jatirejo berhasil meringkus pemuda bernama Tri Adi, tersangka penyalahgunaan narkoba. “Tersangka diringkus di jalan Dusun Mojogeneng,” ungkapnya.
Zainal juga mengatakan, saat itu anggota Reskrim Polsek Jatirejo melakukan patroli rutin dan menemukan tersangka yang dicurigai terpengaruh narkoba. ” Tersangka langsung diingkus dan membawanya ke Polsek Jatirejo untuk dimintai keterangan,” terangnya.
Akibat perbuatannya, Tri Adi dijebloskan ke tahanan Polsek Jatirejo dan dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sma/udi)
Baca juga :