Satnarkoba Polres Mojokerto Kota membekuk satu bandar dan dua pengedar obat-obatan terlarang jenis Pel dobel L. Sebanyak 35.290 pel dobel L siap edar berhasil diamankan.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, ketiga pelaku diketahui bernama Aiyub Yanuar Rihanto (43) asal Dusun Kemantren Wetan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg. Isdianto alias Nyus (30) asal lingkungan Sabuk Alu, Kelurahan Prajuritkulon Kota Mojokerto dan Muhammad Arif 37 asal Desa Gembongan, Kecamatan Gedeng Kabupaten Mojokerto.
AKBP Sigit Dany Setiyono Kapolres Mojokerto Kota mengatakan, Total barang bukti yang berhasil di amankan petugas 35,290 butir Pil dobel L. “Pil itu dibungkus kemasan plastik masing-masing berisikan 1.000 butir,” ungkapnya.
Kapolres juga mengatakan, untuk dapat membekuk para tersangka ini polisi harus melakukan penyelidikan cukup lama. Selain dikenal licin dalam menjalankan bisnis haramnya, cara transaksi jaringan ini menggunakan metode ranjau.
“Metodenya penjualan terputus, jadi mereka tidak saling bertemu dan memilih lokasi penyerahan barang di sekitar Taman Berantas dan barangnya disimpan di ember yang dipendam dalam tanah,” tambahnya.
Sementara dari penangkapan tiga tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 35.290 butir pul dobel L mikik bandar besar yang bernama Aiyub Yanuar Rihanto yanh sudah beroperasi selama tiga tahun.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 196 Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(fam/udi)
Baca juga :