DPRD Kota Mojokerto secara kelembagaan menyikapi munculnya aturan baru BPJS Kesehatan terkait rujukan online yang dinilai merigukan RSUD milik Pemkot yang sudah bertype B. Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar hearing dengan BPJS Kesehatan, Dinkes serta RSUD Kota Mojokerto.
Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto Suliyat, mengatakan ada empat opsi yang diberikan komisi III kepada Pemkot Mojokerto untuk menyikapi regulasi baru BPJS Kesehatan ini, yakni review kapasitas dokter dan RS, pengawasan kerja melekat bagi dokter spesialis di RSUD, mapping jadwal dokter spesialis di RS dan sistem emergency.
”Disini RS tidak boleh menolak pasien berstatus darurat meski tanpa melalui rujukan fasilitas kesehatan. Selama ini sering dokter spesialis justru mendatangi pasien saat jam kerja RSUD,” terangnya.
Hal yang sama juga disampiakn Gunawan, anggota Komisi III lainnya, menurutnya, Komisi III sudah menyampaikan masalah ini kepada pihak Kemenkes. ”Kita sudah ke Kemenkes soal ini dan pemerintah berusaha mencari celah untuk itu. Ada sinyal kita mendapat kearifan lokal melalui perwali ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kadinkes Kota Mojokerto Christiana Indah Wahyu mengatakan sepakat dengan rencana kebijakan itu. ”Empat hal itu akan kita proses dan kita komunikasikan dengan BPJS dan jajaran dirut RS-RS. Intinya jangan sampai menolak pasien. Satu lagi, RS harus mengedepankan kebijakan melayani dengan sepenuh hati,” tandasnya.
Direktur RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Sugeng Mulyadi, tak menampik kebijakan BPJS Kesehatan menempelak manajemennya. Dokter spesialis urologi ini mengatakan sejak diberlakukannya aturan BPJS Oktober lalu kunjungan pasien di RSUD turun drastis. ”Rawat jalan turun 50%, tindakan operasi 40%. Pengaruhnya besar sekali terhadap pendapatan jasa pelayanan dan PAD,” keluh Direjtur RSUD Kota Mojokerto.(sma/ADV)
Baca juga :