Banyaknya formasi CPNS Kota Mojokerto yang lowong karena banyaknya peserta tidak memenuhi passing grade alias gagal akhirnya mendapatkan solusi. Setelah usulan pemkot Mojokerto agar diberlakukan perankingan dikabulkan.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kepastian ratusan formasi kosong bakal terisi ini setelah dikeluarkannya regulasi baru, yakni Permen PAN-RB 61/2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.
Endri Agus, Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto mengatakan, dengan adanya regulasi pemeringkatan ini, maka peserta CPNS yang sebelumnya gagal memenuhi passing grade, berpeluang untuk maju ke fase seleksi kompetensi bidang (SKB). ”Kuota Kota Mojokerto 248 formasi, Mudah-mudahan bisa terpenuhi semua,” ungkapnya.
Agus juga mengatakan, aturan baru ini akan diberlaku apabila dalam satu formasi tersebut tidak ada peserta yang lolos nilai ambang batas. “Perangkingan ini dilakukan dengan cara pemeringkatan tiga kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan,” tambahnya.
Mengenai teknis perangkingannya, Agus mengaku belum mengetahui apakah didapat dari nilai komulatif tertinggi atau berdasaran nilai tiga jenis tes SKD yang mendekati passing grade. ”Teknisnya kita belum tahu, karena belum dibahas,” ujar Agus.
Namun yang jelas, kebijakan baru ini tidak akan mengecilkan peluang peserta yang lolos passing grade. Mereka akan mendapatkan prioritas yang lebih besar, karena ada kemungkinan tes SKB akan dibedakan antara peserta yang lolos passing grade dengan peserta yang lolos berdasarkan perangkingan.
Seperti diketahui, pada tahap seleksi SKD CPNS Kota Mojokerto pada 4-5 November lalu, dari 2.657 peserta yang mampu memenuhi nilai ambang batas hanya 174 peserta saja, padahal kebutuhan formasi di Kota Mojokerto sebanyak 248 formasi.(sma/udi)
Baca juga :