Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto melakukan penertiban alat peraga kampanye yang dipasang di angkutan umum (mikrolet), Senin (26/11) Siang.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sebanyak 116 poster berupa stiker mobil bergambar pasangan capres-cawapres berukuran besar tersebut dicopot oleh bawaslu karena dinilai melanggar aturan.
Ratusan stiker tersebut tertempel di Mikrolet jurusan Mojosari – Porong, Mojosari – Krian, Mojosari – Pacet, juga di Mikrolet Trayek Mojokerto – Mojosari.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at mengatakan, penempelan stiker di angkutan umum menyalahi PKPU 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019.
“Stiker itu tidak boleh ditempel di sarana publik, seperti angkutan umum. Apalagi dari segi ukuran stiker yang diperbolehkam maksimal 5 x 10 cm”, ungkapnya.
Aris juga mengatakan, mengacu pada peraturan KPU, alat peraga kampanye yang boleh ditempel adalah logo parpol dan hanya boleh dipasang di mobil pribadi.
Sementara berdasarkan temuan di lapangan ini, 116 stiker yang ditempel di angkutan umum ini diputuskan sebagai pelanggaran. Bawaslu kemudian menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan dan intruksi penertiban kepada Peserta Pemilu yang melanggar.
Dalam surat tersebut, Bawaslu mengintruksikan agar peserta pemilu melepas sendiri Stiker yang telah ditempel di Mikrolet. “Dalam penertiban ini kami melibatkan pihak-pihak terkait, ada Dishub, Satpol PP, dan diback up oleh Kepolisian” pungkas Aris.(fam/udi)
Baca juga :