Bagi-Bagi Uang Saat Sambut Capres, Kades di Mojokerto Dijerat Pidana

Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus pelanggaran pemilu yang menyeret Suhartono, Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini pemberkasannya sudah selesai dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dugaan pelanggaran yang dilakukan Suhartono, yakni, mengerahkan warganya untuk menyambut kedatangan cawapres nomer 2 Sandiaga Uno. Saat itu, Kades yang pernah heboh di youtube karena tidur diatas uang miliaran rupiah ini, diduga bagi-bagi uang kepada warga yang dikerahkan.

Atas perbuatannya, Kades Suhartono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Mojokerto, yang tergabung dalam Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) dan berkas perkasanya sudah diserahkan ke kejaksaan untuk diproses ke pengadilan.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Faiq Nur Fiqri Sofa, menegaskan pihaknya masih akan mempelajari berkas tersangka Kades Suhartono yang diduga melakukan pelanggaran pemilu. “Setelah dianggap lengkap, nanti berkasnya akan kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ungkapnya.

Dalam kasus pelanggaran pemilu tersebut, Suhartono, Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, diduga telah melanggar pasal 490 junto 282 Undang – Undang nomer 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, dengan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp 12 juta.(fam/udi)

Baca juga :