KPK Hadirkan Saksi Kunci, Bongkar Modus Suap MKP di Kuburan dan Masjid

Mantan Ajudan Akui Sering Terima Titipan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi kunci dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), Senin (26/11) terkait kasus kasus dugaan suap menara telekomunikasi.

Informasi yang dihinpun suaramojokerto.com, ada dua saksi yang menarik perhatian, yakni mantan ajudan MKP, Lutfi Arif Muttaqin dan saksi kunci Bambang Wahyuadi, mantan Kepala BPTPM. Keduanya menyampaikan secara biak-blakan ketika menerima uang suap untuk MKP yang dititipkan melalui mereka.

Dalam persidangan Lutfi mengaku berkali-kali menjadi perantara dan mengantar uang suap yang nilainya mencapai miliaran rupiah, uang tersebut selali ditaruh di meja ruang kerja bupati. ’’Setiap ada titipan selalu saya taruh di meja ruang dinas,’’ ungkapnya.

Lutfi juga mengaku tiga kali menerima uang suap tower yang diterima dari Nano Santoso Hudiarto alias Nono, orang dekat bupati MKP. ’’Setiap ada titipan uang, selalu saya beri label,’’ katanya.

Dalam keterangannya, Lutfi mengaku disuruh MKP menelpon Nono dan mereka berjanji bertemu di luar kantor, seperti di tepi jalan, dekat rumah dinas Wali Kota Mojokerto di Jalan Hayam Wuruk. Selain menerima titipan uang tower, Lutfi juga mengaku sering menerima titipan dari sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama menjadi ajudan.

Sementara Bambang Wahyuadi, Kepala BPTPM yang sebelumnya pernah disebut menerima uang suap di kuburan Dlanggu, juga dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi kunci. Bambang menceritakan, uang suap izin tower penyerahanya sering dilakukan di masjid.

Bambang menyebut, saat penyerahan uang senilai Rp 550 juta dari.Subhan, mantan Wabup Malang, Nono memilih Masjid Roudlotul Jannah, Meri dan masjid di area perumahan Meri untuk transaksi.

“Dana sebesar Rp 550 juta tersebut, hanya sebagai DP Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) 11 tower milik PT Protelindo, masing-masing senilai Rp 50 juta,” ungkapnya.

Setelah menyerahkan uang muka, surat izin tower atau IPPR-nya langsung diteken bupati MKP, namun sisa komitmentnya sebesar Rp 1,650 miliar belum dibayar.

Sementara menanggapi keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa KPK, MKP langsung membantahnya dan menyatakan bahwa seluruh proses pengajuan perizinan dilakukan secara prosedural. ’’Tidak benar Pak Hakim, karena yang saya lakukan selalu memerintahkan agar prosedural,’’ katanya.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :