Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto hingga kini masih merajalela, bahkan jadi sasaran pengedar dari luar kota. Salah satunya adalah Eko Nur Cahyono (30) pengedar narkoba jenis sabu asal Dusun Wonokerto, Desa Karang Banyu, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Eko dibekuk Satnarkoba Polres Mojokerto pada Minggu malam (25/11) di pinggir jalan depan SPBU Desa Ngrame, Kecamatan Pungging.
AKP Sahari, Kasat Narkoba Polres Mojokerto mengatakan, tersangka Eko ditangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,38 gram dalam kemasan plastik klip.
Selain mengamankan narkoba jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti satu kotak bungkus rokok bekas, dan handphone (HP) yang diduga digunakan transaksi.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka Eko dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sma/udi)
Baca juga :