Aksi nekat yang dilakukan Djumali (47), warga Desa Wringinrejo, Kecamatan Sooko, Mojokerto yang tega menabrak istrinya, Nana Sutami (41) hingga terluka di wajah dan patah tulang di bahunya akhirnya ditangani pihak kepolisian.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Djumali ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 44 ayat 1, 4 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, kasus ini dipicu rasa cemburu dan curiga kepada istrinya yang dituduh punya pria idaman lain. “Masih dugaan, tapi yang kita lihat adalah tindak pidananya,’’ ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Djumali diamankan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto dan dijebloskan ke sel tahanan.
Sementara Kanit PPA Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Sri Mulyani mengatakan, tindakan KDRT ini diawali dengan cekcok mulut. ’’Setelah bertengkar tersangka keluar. Besok paginya korban berangkat kerja dibuntuti, lalu ditabrak dengan mobil hingga mengalami patah tulang bahu dan luka memar di bagian wajah,” terangnya.
Data yang dihimpun suaramojokerto.com, pasangan Djumali dan Nana Sutami adalah pasangan suami-istri asal Dusun Sambirejo, Desa Wringinrejo, Kecamatan Sooko, Mojokerto. Mereka sudah dikarunia tiga anak.(sma/udi)
Baca juga :