Sedikitnya empat pelaku peredaran narkoba di Mojokerto berhasil diamankan Satnarkoba Polres Mojokerto. Tiga pengedar sabu-sabu dan satu pengedar pil dobel L.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, keempat pelaku diantaranya, Haki Febrianto (26), Doni Permata Abadi (22) asal Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jodi Hardiansyah (20) warga Dusun Jumput, Desa Mejoyo, Kecamatan Bangsal dan Doyan Eko Susilo (26) warga Jalan Delima RT 4 RW 5, Kecamatan Mojosari.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Zaenal Arifin mengatakan, para pelaku diamankan secara bertahap dalam waktu sehari, yakni Jum’at 7 Desember 2018. “Awalnya satu pelaku diamankan, kemudian petugas melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil meringkus tiga pelaku lainnya,” ungkapnya.
Zainal juga mengatakan, pelaku pertama yang diamankan adalah Haki Febrianto yang diringkus sekira pukul 07.00 WIB, dengan barang bukti 10 butir pil double L dan satu hp yang di gunakan transaksi.
Selanjutnya sekitar pukul 17:11 petugas mengamankan Doni Permata Abadi (22) dengan barang bukti tiga poket sabu kemasan plastik klip dan timbangan digital.
Sedangkan pelaku ketiga dan keempat, Jodi Hardiansyah (20) dan Doyan Eko Susilo (26) diringkus sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir jalan masuk Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Mojokerto.
Kini, keempat pelaku sudah ditahan di Polres Mojokerto dan dijerat pasal 112 dan 114 KUHP tentang Narkotika sedangkan untuk Pengedar pel dobel L dijerat Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(sma/udi)
Baca juga :