Sedikitnya 28 alat peraga kampanye (APK) di Mojokerto terpaksa ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto bersama Satpol PP. Puluhan APK ini diduga melanggar Peraturan KPU No. 23/2018 dan SK KPU Kota Mojokerto No 92,93 tahun 2018.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sejumlah APK yang melanggar ini karena dipasang di tempat-tempat yang dilarang, juga sebagian besar berupa baliho pribadi lengkap dengan nomor urutnya, bahkan ada yang model surat suara.
Ulil Abshar, Ketua Bawaslu Kota Mojokerto mengatakan, penertiban APK ini digelar secara serentak di Jawa Timur dalam rangka Gerakan Jatim Tertib APK. “Ada 28 APK yang terpaksa kita tertibkan. Berupa spanduk dan poster di tiga dapil, yakni Prajurit Kulon, Magersari dan Kranggan,” ungkap Ulil, Kamis (13/12).
Bawaslu berharap, dengan Gerakan Jatim Tertib APK ini, peserta pemilu dalam tahap kampanye ini bersama-sama mencegah pelanggaran, sehingga pemilu dapat bejalan damai dan demokratis. “Kita berharap semua peserta pemilu paham aturan dam mematuhinya,” pungkasnya.(sma/udi)