Buron Tiga Bulan, Pengedar Narkoba Jaringan Mojokerto Diringkus

Ditangkap Saat Mampir Pulang Ke Rumahnya

Setelah tiga bulan menjadi DPO alias buron, Dudik Agus Priyato (39), pengedar Narkoba asal Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Mojokerto berhasil diringkus di sebuah gubuk dekat rumahnya.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Dudik diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 19 gram. Dia ditangkap pada Sabtu 08 Desember 2018 sekitar pukul 12.30 WIB.

AKP Gatot Wiyono Kapolsek Ngoro mengatakan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sebuah Hand phone dengan nomer sim card 08132619XXX yang berisi chat WA penjualan narkotika jenis shabu dan satu unit sepeda motor.

“Pelaku ini merupakan DPO Polsek Ngoro yang terlibat dalam peredaran narkoba yang diungkap dengan tersangka Khoirul Huda alias Dramen yang ditangkap terlebih dahulu,” ungkapnya.

Kapolsek juga mengatakan, selama menjadi buronan, pelaku berusaha melarikan diri dengan cara berpindah pindah lokasi, salah satunya ke Jakarta. “Kita dapat info pelalu pulang kampung, langsung kita tangkap,” tambahnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 dan 114 KUHP tentang undang undang Narkotika, dan saat ini pelaku ditahan di Polsek Ngoro, Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.(sma/udi)

Baca juga :