Kades “Nono” Sampangagung Mojokerto Divonis Dua Bulan Penjara

Sidang kasus pidana Pemilu di PN Mojokerto

Suhartono alias Nono, Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto terdakwa kasus pidana pemilu akhirnya divonis dua bulan penjara dan denda Rp 6 juta rupiah di PN Mojokerto Kamis (13/12).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, vonis yang disampaikan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Hendra Hutabarat itu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Terdakwa Suhartono, sebelumnya dituntut JPU hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda Rp 12 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Suhartono. Namun divonis hakim hukuman dua bulan penjara tanpa kata-kata percobaan.

Menyikapi vonis kurungan dua bukan penjara ini, Abdul Malik, Ketua Tim Kuasa Hukum Suhartono menilai ada yang salah dalam vonis majelis hakim yang tanpa menyebutkan masa percobaan. “Semua perkara pilkada itu ada percobaannya, ini mungkin salah ketik,” ungkapnya.

Abdul Malik juga mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan secara resmi dari majelis hakim. Dan terkait vonis ini tim kuasa hukum sudah menyatakan banding.

Sekedar informasi, kasus yang menjerat Kades Nono ini terjadi saat dirinya menyambut kedatangan Cawapres Sandiaga Uni dengan mengerahkan sekitar 20 massa. Tindakan ini dinilai menguntungkan salah satu calon di Pilpres 2019.

Suhartono juga dituding telah membagi-bagikan uang hingga menghabiskan sekitar Rp 20 juta untuk memberi uang lelah saat kegiatan Sandiaga Uno di Wisata Air Panas Pacet.(fam/udi)

Baca juga :