Kasus yang menjerat Bupati Mojokerto non aktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP) bakal semakin panjang. Karena KPK kembali menetapkan MKP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, MKP diduga telah menyimpan uang secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank serta menyamarkan hasil korupsi melalui perusahaan milik keluarga.
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12) mengatakan, dari penerimaan gratifikasi sebesar Rp 34 miliar, ditemukan adanya dugaan pencucian uang. “Penyidik menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka MKP,” ungkapnya.
Febri juga mengatakan, tersangka menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi, berupa uang tunai Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain dan jetski sebanyak lima unit.
Selain itu, MKP juga diduga telah menyamarkan hasil korupsi melalui perusahaan milik keluarga, seperti CV Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa.
Atas perbuatannya tersebut,
MKP disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebelumnya, MKP juga telah menjadi tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi. Yakni, kasus gratifikasi perizinan tower dan gratifikasi terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto.(rid/sma)
Baca juga :