Menjelang akhir tahun 2018, ribuan barang bukti berupa Pel dobel L, sabu, hingga ratusan botol miras dimusnahkan oleh Polres Mojokerto kota di Taman Brantas Indah (TBI), Selasa (18/12).
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, semua barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari ungkap kasus Polres Mojokerto kota selama tiga bulan terakhir.
AKBP Sigit Dany Setiyono, Kapolres Mojokerto Kota mengatakan, barang bukti (BB) yang dimusnahkan terdiri dari miras, sabu, tablet Doble L, arak, dan oplosan. Dengan rincian sabu 10 gram, tablet Doble L 25.000 butir, minuman keras jenis arak 121 botol aqua besar serta 74 botol aqua kecil.
“Dari tahun ke tahun kasus narkoba memang mengalami peningkatan, dan ini terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Kapolresta.
Sementara itu, Ika Puspitasari, Walikota Mojokerto meminta agar semua elemen masyarakat bersama-sama komitment ikut memberantas peredaran narkoba sesuai perang dan fungsi masing-masing.
Kata Neng Ita, Peredaran narkoba di wilayah kota Mojokerto memang cukup tinggi, terbukti dengan adanya hasil ungkap yang dilakukan BNN kota Mojokerto bekerja sama dengan BNNP Provinsi yang mengungkap dua bandar besar narkoba. “Kita siap mendukung pemberantasan narkoba dan bersinergi dengan semua stakeholder, seperti sosialisasi narkoba di kalangan pelajar,” pungkasnya.
Dalam Kegiatan ini juga dihadiri tiga pilar yakni dari Pemerintah Kota/Kabupaten bersama TNI-Polri, BNN Kota Mojokerto, Kasdim 0815 Kasdim 0815 Mojokerto Mayor Inf Nuryakin, S.Sos, Wakil Bupati Pungkasiadi dan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari.(fam/udi)
Baca juga :