Suhartono Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto akhirnya dijebloskan ke Lapas Klas IIB Mojokerto. Suhartono alias Nono divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana Pemilu dengan penjara selama 2 bulan dan denda Rp 6 juta.
Informasi yang dihinpun suaramojokerto.com, sebelum dijebloskan ke penjara, Nono dijemput dari rumahnya secara persuasif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama anggota Polres Mojokerto. Setelah itu, hampir satu jam Nono diminta melengkapi administrasi dan pemeriksaan kesehatan di lantai dua kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Kajari Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono mengatakan, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto pada tanggal 13 Desember 2018, Suhartono harus menjalani hukuman penjara selama 2 bulan dan denda sebesar Rp 6 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.
Kajari berharap, perkara yang menjerat Nono menjadi pelajaran bagi Kades lainnya di Indonesia selama tahapan Pemilu 2019. “Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi seluruh Kades supaya bersikap netral,” terangnya.
Suhartono dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Mojokerto karena terbukti melakukan tindak pidana Pemilu dengan mendukung Cawapres Sandiaga Uno.
Dalam persidangan selama 7 hari di Pengadilan Negeri Mojokerto terungkap fakta Kades Nono terlibat aktif menyiapkan acara penyambuatan Sandiaga dan aktif di acara penyambutan tersebut.
Mulai dari rapat di rumah Suhartono, pada Jumat (19/10) yang melibatkan istrinya dan Ketua Karang Taruna Desa Sampangagung Sunardi, serta sejumlah warga lainnya. Bahkan, Suhartono lantas mengirim pesan di grup whatsapp PKK Desa Sampangagung yang berisi ajakan untuk hadir di acara penyambutan Sandiaga sekaligus janji akan memberi uang saku Rp 20 ribu bagi setiap ibu-ibu yang hadir.
Suhartono mengaku menghabiskan Rp 20 juta untuk menggelar acara penyambutan Sandiaga. Uang itu salah satunya dibagikan ke ibu-ibu yang datang dengan nilai Rp 20 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per orang.(fam/udi)
Baca juga :