Barang bukti kasus narkoba jenis sabu sebanyak 3,3 Kg dimusnahkan di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Kamis (20/12).
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pemusnahan barang bukti BNNP ini merupakan yang kelima kali sepanjang tahun 2018, dan barang bukti sabu seberat 3,3 Kg ini hasil sitaan dari kurir yang ditangkap di pintu tol Juanda dan di pintu tol Sidoarjo II.
AKBP Wisnu Chandra, Kabid Pemberantasan BNNP Jatim mengatakan, 3,3 Kg sabu-sabu ini hasil dari ungkap tiga kasus di.akhir tahun dari jaringan bandar narkoba Malaysia dan Mojokerto.
“Barang bukti Yang dari Bandara Juanda ini memang agak spesifik, selain Warga Negara Asing, kurirnya juga menggunakan body wrapping yang disembunyikan dibagian tubuhnya,” jelasnya.
Sementara sepenjang tahun 2018, BNNP Jatim berhasil menangkap 41 tersangka. BNNP juga akan terus melakukan pemantauan jelang Natal dan Tahun Baru, terutama di tempat hiburan, bekerjasama dengan Polda Jatim, Pomal Angkatan Laut dan Bea Cukai.(sma/udi)
Baca juga :