Jumlah kasus gugatan perceraian dini di Pengadilan Agama (PA) Mojikerto masih cukup tinggi, mencapai lebih dari 250 kasus. Namun data hingga bulan desember tercatat perceraian dini pasangan di bawah usia 20 tahun sudah mencapai 133 kasus.
Sofyan Zefry, Humas PA Mojokerto mengatakan, dibanding tahun lalu angka perceraian dini memang mengalami penurunan. Tahun lalu 160 kasus dan tahun ini 133 kasus, tapi angka ini masih terbilang cukup tinggi. ”Untuk menekan kasus percerain dini, memang harus dilakukan oleh semua elemen,’’ ungkapnya.
Sofyan Zefry juga mengatakan, faktor penyebab maraknya kasus percerain dini diantaranya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Baik KDRT secara fisik, maupun Kekerasan secara ekonomi. seperti ditelantarkan.
Kata Zefry, kedua faktor ini terjadi sebagian besar karena pasangan muda, khususnya pihak laki-laki belum sepenuhnya bisa berpikir dewasa. ”Kalau laki-lakinya masih umur 19 tahun, dan perempuannya 16 tahun, itu kan masih masa bermain, itu penyebab utamanya,” tambahnya.
Zefry juga berharap, semua pihak khususnya orang tua ikut berperan aktif menekan angka pernikahan dini agar tidak berdampak pada terjadinya perceraian dini. ”Karena sebagian besar anak yang nikah usia muda itu dipaksa orang tuanya,’’ pungkasnya.
Selain orang tua, PA juga berharap pada Pemerintah Daerah, Kemenag, tokoh masyarakat dan tokoh agama ikut menekan maraknya pernikahan dini di wilayah Mojokerto.(sma/udi)
Baca juga :