Polres Mojokerto terus mengembangkan kasus penggrebekan tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Dusun/Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Mojokerto. Setelah menetapkan Sugianto, Warga Karang Kedawang, Sooko sebagai tersangka. Kini polisi kembali menetapkan satu tersangka lagi yang berperan sebagai penadah atau pembeli.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Polres Mojokerto menetapkan Abdul Wachid (AW), Direktur PT Mitra Central Niaga (MCN), Pasuruan sebagai tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi.
AKP M. Solikhin Fery, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, penetapan AW sebagai tersangka ini setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengembangan kasus. ”AW ini statusnya sebagai direktur MCN sekaligus pemilik armada truk tangki yang turut diamankan,” ungkapnya.
Feri juga mengatakan, truk tangki berkapasitas 8 ribu liter milik AW ini dipakai tersangka untuk mendistribusikan BBM bersubsidi ke sejumlah industri di wilayah Pasuruan. Salah satunya ke PT DBM di Kecamatan Pasrepan, Pasuruan. ’’Jadi, BBM solar subsidi yang sudah dibeli dan ditimbun itu dijual dengan harga industri ke para pelanggannya,’’ terangnya.
Sementara PT MCN memang memiliki izin usaha distribusi BBM ke sejumlah perusahaan sebagai konsumen atau mitra kerja. Namun, diduga izin tersebut justru dimanfaatkan tersangka berbuat curang dengan membeli BBM nersubsidi untuk dijual ke industri demi meraup keuntungan yang lebih besar.
“Dengan modus yang dilakukan, MCN sebagai distributor diduga mendapatkan keuntungan lebih besar, perbedaan harga per liternya bisa jadi untung lebih dari Rp 2 ribu,’’ tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Abdul Wachid, pemilik sekaligus direktur PT MCN dijerat pasal 53 huruf (a), (b), (c) dan (d) juncto pasal 23 atau pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.(sma/udi)
Baca juga :