Polresta Mojokerto akhirnya berhasil menangkap dua pelaku aksi perampasan yang disertai pencabulan terhadap gadis berusia 17, pelajar SMA asal Desa Canggu, Jetis, Mojokerto. Kedua pelaku sempat ditembak petugas karena berusaha melawan.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dua pelaku bernama Eko Nugroho (23) asal Dusun Selorejo, Desa Tlogo Geneng, Kecamatan Sambeng dan Suparno, 30 asal Dusun Sapon, Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan.
AKBP Sigit Dany Setyono, Kapolresta Mojokerto mengatakan, aksi bejat kedua pelaku ini terjadi sejak November 2018 yang lalu, saat itu korban sedang berdua laki laki dan perempuan yang masih berusia 17 tahun pulang dari sekolah, tiba tiba di pepet oleh kedua pelaku. “Kejadiannya di jalan tuang Dusun Sukodono, Desa Canggu, Jetis sekitar pukul 17:30 sore. Saat itu jalanan sepi, korban tiba tiba dipepet oleh kedua pelaku “ ungkapnya.
Kata Kapolresta, korban dihentikan dan diancam dengan kayu lalu disuruh menyerahkan barang barang miliknya. Tidak hanya itu, korban laki-laki disekap hingga tak berdaya. Sedangkan korban perempuan diikat kedua dengan tali sepatu, kemudian diseret ke ladang tebu dan akan diperkosa.
“Korban perempuan ditelanjangi oleh pelaku dan dicabuli. Pelaku juga berusaha menyetubuhi korban, tapi gagal karena korban berontak. pelaku lalu menganiaya korban hingga wajahnya lebam-lebam,” tambahnya.
Kapolres juga mengatakan, setelah berhasil memperdayai korban akhirnya motor korban dibawa kabur. Dan selang satu jam korban berhasil lolos dari ikatan dan melapirkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Sementara kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan dijerat Pasal 365 KUHP Jo pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Mojokerto.(fam/udi)
Baca juga :