Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa Kukuh Suwoko (KS), Kades Kedungmaling non aktif sudah masuk tahapan putusan atau vonis.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam sidang yang berlangsung Jumat (28/12), Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan memberi putusan tambahan dalam kasus korupsi dana desa dengan kerugian sebesar Rp 172 juta tersebut.
Dana itu, dinilai hakim tak dinikmati sendirian. M. Zainul Muklas, Sekretaris Desa Kedungmaling pun harus mengembalikan dana tersebut, “Masing-masing harus menanggung kerugian negara sebesar Rp. 86 juta” tegasnya.
Dalam putusannya, Majelis hakim menyatakan terdakwa KS terbukti bersalah dan memvonis dua tahun empat bulan penjara. Selain itu, Majelis hakim juga menambah pasal 55 KUHP tentang tindak pidana turut serta yang melibatkan Sekdes M. Zainul Muklas dalam kasus dana desa tersebut.
Aris Budi Cahyono, ketua tim kuasa hukum terdakwa KS menilai, putusan hakim tipikor Surabaya ini telah ultra petita, karena menambahkan pasal 55 KUHP tentang tindak pidana turut serta. Padahal dalam dakwaan JPU pasal ini tidak ada.
“Sehahusnya hakim berani menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kabur dan membebaskan terdakwa demi hukum, karena tidak ada pasal 55 KUHP, tapi hakim justru telah ultra petita,” ungkapnya.
Menurut Aris Budi Cahyono, dalam kasus ini, dakwaan JPU soal unsur merugikan keuangan negara anggaran desa tahun 2016 sebesar 223 Juta juga dinilai hakim tidak tepat, dan hakim menilai ada kerugian negara yang terbukti sebesar Rp 172 juta.
“Sebenarnya unsur kerugian negara tidak terbukti, karena di dalam bukti rekening desa Kedungmaling Bank Jatim pertanggal 30 desember 2016 masih ada dana desa Kedungmaling sebesar Rp 465 jutaan, tapi hakim tidak melihat itu, hingga akhirnya memutuskan ada kerugian negara Rp 172 juta,” katanya.
Sementara menyikapi putusan ini, tim kuasa hukum terdakwa KS, Kades Kedungnaling non aktif menyatakan pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak.
Sekedar informasi, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, KS dituntut oleh JPU, W. Erfandy Kurnia Rachman, SH dan Syarif Simatupang,SH hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.(*/sma)
Baca juga :