Digrebek, Truk Bermuatan 1600 Botol Arak Untuk Pesta Tahun Baru di Mojokerto

Pelaku Dijerat Pidana, Diancam 12 Tahun Penjara

Polres Mojokerto berhasil menggagalkan pengiriman minuman kesar jenis arak sebanyak 1.600 botol yang diduga digunakan untuk persiapan pesta malam tahun baru. Truk yang bermuatan penuh miras yang dikemas dalam kardus diamankan beserta pelakunya.

AKBP Setyo Koes Heriyatno Kapolres Mojokerto mengatakan, 4 ribu liter arak yang dikirim ke Mojokerto ini berhasil diamankan petugas di wilayah Kecamatan Puri, tepatnya di sebuah gudang di Desa Tangunan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. 

“Kami masih mendalami, pelaku yang sebenarnya dan miras ini akan dikirim kemana. Sebab sampai saat ini, Sopir yang kita amankan masih bungkam, dia hanya mengaku akan mengirim ke Mojokerto dan juga melakukannya sendiri tanpa ada jaringan lain,” ungkapnya.

Kata Setyo, pengagalan ini pun tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi awal. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada satu buah truck yang penuh tumpukan kardus yang berisikan arak.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan truk nopol S 8469 UM memuat arak sebanyak 1.600 botol miras jenis arak,” terangnya.

Kapolres juga merinci, di dalam truk terdapat arak kemasan kardus sebanyak 90 buah. Setiap kardus berisi 12 botol ukuran 1,5 liter. Selain mengamankan 4 ribu liter arak. Selain itu, supir truk atas nama Sutrisno (41) warga Dusun Dukoh, Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Tuban juga diamankan.

Masih Kata Kapolres, sesuai dengan kebijakan dari pimpinan Polri, untuk pelaku peredaran miras sudah tidak ada lagi istilah tindak pidana ringan (Tipiring), melainkan pelaku akan dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(fam/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :