Vigit Waluyo (VW), sosok yang tengah hangat diperbincangkan terkait pengaturan skor sepak bola saat pertandingan PSMP melawan Aceh United, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Informasi yang dihinpun suaramojokerto.com, Vigit Waluyo menyerahkan diri terkait statusnya sebagai DPO perkara korupsi PDAM Sidoarjo. Vigit adalah terpidana kasus korupsi dana pinjaman PDAM Delta Tirta Sidoarjo kepada Deltras Sidoarjo sebesar Rp 3 miliar pada 2010 silam dan dijatuhi hukuman bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Nama Vigit juga sempat disebut dalam acara Mata Najwa oleh Bambang Suryo dan narasumber lainnya sebagai dalang pengatur skor sepakbola, termasuk saat pertandingan PSMP melawan Aceh United.
Budi Handaka, Kepala Kejari Sidoarjo, Vigit menyerahkan diri dengan didampingi keluarganya. “Ini berkat kerja tim di Kejari Sidoarjo dan kesadaran Vigit Waluyo beserta keluarganya sendiri,” katanya, Senin (31/12).
Sementara terkait nama Vigit Waluyo yang diduga terlibay dalam kasus mafia bola di Indonesia, bahkan disebut sebagai dalang pengaturan skor, Kajari Sidoarjo enggan berkomentar. “Soal itu silakan tanya ke pihak yang berwenang menanganinya. Kami hanya menjalankan tugas eksekusi terkait kasus korupsi itu saja,” jelasnya.
Kajari juga mengatakan, setelah dieksekusi, Vigit Waluyo sudah menjadi kewewenangan Kemenkumham dan saat ini posisinya di Lapas Sidoarjo.
Sekedar informasi, Vigit Waluyo menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 28 Desember 2018 pukul 20.00 WIB. Penyerahan diri Vigit ini jarang yang tahu, karena saat eksekusi hanya Kasi Pidsus dan Kajari Sidoarjo yang mengetahui hal ini.(sma/udi)
Baca juga :