Aturan Baru, CPNS di Mojokerto Dilarang Pindah Sebelum Masa Kerja 10 Tahun

Tak penuhi syarat pemberkasan dianggap mundur

Proses rekruitmen CPNS di Kota Mojokerto sudah memasuki masa pemberkasan. Semua CPNS yang dinyatakan lolos harus memenuhi beberapa syarat diantaranya menyatakan siap tidak akan pindah dalam kurun waktu 10 tahun.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kesanggupan tidak akan pindah ini salah satu dari 14 dokumen yang harus dipernuhi. Bentuknya surat kenyataan bermaterai yang di dalamnya menyebutkan bahwa tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto, Endri Agus Subianto mengatakan, hitungan masa kerja 1 tahun ini terhitung sejak diangkat menjadi CPNS di lingkungan Pemkot Mojokerto. ’’Persyaratan ini sifatnya mutlak dan harus dipenuhi,’’ terangnya.

Endri Agus juga mengatakan, munculnya persyaratan.ini dikarenakan banyaknya yang mengajukan pindah setelah memiliki masa kerja 3 atau 4 tahun padahal dalam proses seleksi CPNS 2018 ini, pemkot mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit.

Kata Endri Agus, aturan ini juga tertuang dalam Permen PAN-RB 36/2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018. Bahkan, jika sebelum genap 10 tahun diangkat CPNS tetapi tetap mengajukan pindah, maka akan dianggap mengundurkan diri. “Selain dianggap mundur, peserta juga akan dikenai sanksi blacklist,” pungkasnya.

Sekedar informasi, dalam rekruitmen CPNS di Kota Mojokerto sebanyak 236 peserta seleksi dinyatakan lulus. Sebagian peserta yang lulus juga berasal dari luar kota karena pendaftaramya dibuka secara online.(sma/uri)

Baca juga :