Ditetapkan Tersangka, Mantan Direktur PDAM Kota Mojokerto Ditahan

Diperiksa selam enam jam, ditahan di Lapas Mojokerto

Mantan Derektur PDAM Kota Mojokerto periode 2013-2017 berinisial TN ditetapkan aebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. TN langsung ditahan atas dugaan korupsi anggaran sebesar sekitar Rp 1 Miliar selama menjabat.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, TN diperiksa penyidik kejari Kota Mojokerto selama 6 jam, hingga akhirnya ditetapkan sebagai pada Selasa (08/01) dan langsung ditahan di Lapas Klas IIB, Jalan Taman Siswa, Kota Mojokerto.

Kasih intel Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, B Dwi Hatmoko mengatakan, sesuai surat penetapan Kejari Mojokerto No 1 tahun 2019, tersangka TN ditahan selama 20 hari.

“Tersangka TN diduga menyalahgunakan dana peryataan modal Pemkot Mojokerto pada tahun 2013 hingga tahun 2015,” ungkapnya.

Hatmoko juga mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman oleh penyidik. Sedangkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.

“Terkait apakah ada tersangka lain, ini masih dalam proses pendalaman teman-teman penyidik. Apapun hasil penyidikan, nantinya teman-teman akan mengetahui karena akan kami update kembali,” terangnya.

Sekedar informasi, PDAM Maja tirta milik Pemkot Mojokerto selalu merugi. Dan sejak tahun 2013 Pemkot Mojokerto menggerojok dana penyertaan modal sebesar Rp 5 miliar.(fam/udi)

Baca juga :