Pol PP Mojokerto Hancurkan 2.496 Botol Miras dan 6.545 Reklame Ilegal

Hasil Razia sepanjang tahun 2018

Sebanyak 2.496 botol minumam keras (miras) hasil sitaan razia Satpol PP Kabupaten Mojokerto sepanjang tahun 2018 akhirnya dimusnahkan, Kamis (10/01/19) siang.

Ribuan barang bukti yang dimusnahkan sejumlah 2.496, terdiri dari 752 botol yang berisi, 1.744 botol kosong, arak 25 botol, serta banner, spanduk, maupun umbul-umbul ilegal sebanyak 6.545.

Informasi yang dihinpun suaramojokerto.com, pemusnahan ribuan botol miras dan 6500 lebih reklame ilegal ini dilakukan
di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto dengan dihadiri Pungkasiadi, wakil Bupati, Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono, unsur dari TNI dan sejumlah kepala OPD.

Suharsono, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto mengatakan, pemusnahan barang bukti ini hasil dari razia yang dilakukan sepanjang tahun 2018. Barang yang dihancurkan akan dibawa ke TPA yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup.

Sementara wakil bupati Pungkasiadi dalam keterangannya, tujuan kegiatan ini adalah untuk untuk menertibkan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Selain miras pabrikan, ada juga miras tradisional yang disita dari warung-warung. Pengaruh miras sangat membahayakan. Pemusnahan hari ini merupakan salah satu upaya preventif kita,” kata Pungkasiadi.(sma/udi)

Baca juga :