Kejari Mojokerto Eksekusi Tiga Terpidana Korupsi Dana Bantuan Pendidikan

Dipenjara 1,5 tahun plus denda Rp 50 juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojikerto mengeksekusi tiga orang terpidana kasus korupsi dana bantuan Block Grant untuk pembangunan dan rehabilitasi tujuh sekolah di Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kasus yang menjerat tiga terpidana ini terjadi pada tahun 2011 dan dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Dua terpidana dari unsur PNS dan satu orang dari unsur swasta.

Mereka adalah Kasiono (47), warga Dusun Ngayuman, Desa Pohjejer, Gondang, Mojokerto status PNS, Erwin Hartami Kurniawan (43) warga jalan Bengkulu D3-32, Griya Japan, Raya Sooko Mojokerto, status PNS dan Anggar Sutrisno (66) warga Dusun/Desa Segunung, Dlanggu Mojokerto status swasta.

Nugroho Wisnu Pujoyono, Kasi Intel Kejari Mojokerto mengatakan, eksekusi tiga terpidana tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 1761 K/ pid,sus/ 2017 tanggal 5 Maret 2018, yang menyatakan amar putusan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Kata Nugroho, terpidana datang ke kantor Kejari Kabupaten Mojokerto untuk memenuhi panggilan pada Jumat (11/01) pukul 08.00 WIB dan dilakukan pemeriksaan dokter. Setelah dinyatakan sehat, sekitar pukul 08:30 WIB mereka dieksekusi ke Lapas klas IIB. “Proses eksekusi berjalan lancar, aman dan terkendali,” ungkapnya.(sma/udi)

Baca juga :