Bisnis properti dan tanah kavling saat ini memang sedang marak di Mojokerto, karena banyak warga yang membutuhkan rumah dan menyukai investasi dibidang properti. Namun, warga harus ekstra hati-hati, karena banyak ditemukan kasus penipuan dalam jual-beli tanah kavling ini.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, banyak kosumen menjadi korban korban bisnis tanah kavling, bahkan tidak sedikit yang lapor polisi. Salah satunya adalah Abdul Afandi, 36, warga Dusun Bedagas, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Mojokerto.
Afandi mengaku membeli empat bidang tanah kavling dari pengembangan di Desa Banjartanggul, Pungging dengan uang muka Rp 151 juta. Janji pihak pengembang, bulan Desember tanah itu akan dilakukan pengurukan, namun hingga jatuh tempo tanahnya belum diuruk, bahkan ketika pembatalan, janji pengembalian uangnya mbulet.
Afandi akhirnya melaporkan pengembang bisnis properti berinisial FY warga Sidoarjo ke pihak kepolisian pada 3 Januari 2019 dan kasus ini sekarang masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Mojokerto.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M. Solikhin Fery mengatakan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Termasuk saksi korban.
“Kita sudah mengamankan barang bukti berupa kuitansi pembayaran, surat perjanjian jual beli, surat pernyataan pembatalan, dan ikatan jual beli (IJB). Barang bukti ini masih kami kroscekkan dengan data di lapangan,’’ ungkapnya.
Penipuan tanah kavling atau penggelapan juga diduga terjadi di kawasan Puri. Seorang marketing berinisial NL dilaporkan direkturnya sendiri, Herman Soehero, warga Educaty Ressidence, Surabaya.
NL seorang perempuan asal Jombang ini diduga menggelapkan uang nasabah pembeli tanah kavling senilai Rp 34 juta tapi tidak disetorkan. “Ada sepuluh nasabah yang uangnya digelapkan pelaku,’’ terangnya.
Hingga sekarang kasus ini juga masih dalam penyelidikan dan petugas sudah mengamankan beberapa barang bukti, seperti 10 kwitansi pembayaran. “Pokoknya, harus hati-hati kalau membeli tanah kavling. Surat-suratnya harus jelas dan sebaiknya pembayaran dilakukan di depan notaris,” pungkasnya.(sma/udi)
Baca juga :