Satuan Anggota Sat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap ribuan kosmetik tanpa izin edar alias ilegal. Ribuan kosmetik ini merukapan kosmetik oplosan yang dijual secara door to door dan melalui online.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kosmetik oplosan ini diproduksi oleh Rahajeng Ratnasari alias Sari 29 asal Lingkungan Pangreman, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Kapolres Mojokerto kota AKBP Sigit Dany Setyono mengatakan, pelaku Sari diduga melanggar pasal 197 sub. Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan dan atau pasal 61 ayat no 1 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kata Kapolres, dari hasil penyelidikan dan hasil pemeriksaan petugas setelah mencoba salah satu produk kosmetik hasilnya kulit akan jadi memerah-merahan. “Dari situlah, petugas melalukan penyelidikan dan mengamankan ribuan kosmetik siap edar di rumahnya,” ungkapnya.
Kapolres juga mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku untuk memproduksi kosmetik ilegal dengan cara mengoplos kembali produk asli atau produk yang sudah mempunyai merek dengan mencampur bahan lain, lalu diberi merek sendiri.
“Pelaku juga membeli bahan crem melalui online kemudian dikemas dalam produk baru yang sudah diberi merek sendiri, jenisnya bernama R glow dan SG,” terang Kapolresta.
Sementara mengenai omset dari penjualan kosmetik oplosan ini, dalam satu hari pelaku mendapatkan uang antara Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu rupiah dan sudah menjalankan bisnis ini selama dua tahun.
Dalam pengungkapan kasus kosmetik ilegal ini, pihak kepolisian menyita 350 botol dari 19 jenis kosmetik oplosan, seperti cream malam ataupun siang, sabun, lotion, hingga pembersih wajah.(fam/udi)
Baca juga :