Proyek pembangunan SDN Mojosari sebesar Rp 10,2 miliar molor dari jadwal. Seharusnya, proyek ini harus selesai pertengahan bulan lalu, namun hasil pemantauan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), proyek hanya selesai di kisaran 92 persen.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, PT. Elaine Karya Abadi asal Surabaya terpaksa harus memperpanjang masa pengerjaan dengan konsekwensi harus membayar denda sebesar Rp 10,2 juta per hari.
Nugroho Wisnu Pujoyono,
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto mengatakan, rekanan tak mampu menyelesaikan tepat waktu dan meneruskan pekerjaannya di tahun 2019.
Kata Wisnu, sesuai aturan, dengan adanya adendum ini secara otomatis sudah memberlakukan sistem denda per hari sebesar 1:1000 atas besaran nilai proyek atau mencapai Rp 10,2 juta.
Wisnu juga mengatakan, dalam perubahan kontrak yang baru, perpanjangan akan berlangsung selama 50 hari. “Jadi kalau selama 50 hari baru selesai, rekanan harus membayar denda sebesar Rp 580 juta,” katanya.
Sementara akibat keterlambatan proyek pembangaun SDN Mojosari ini akan berdampak luas pada kegiatan belajar mengajar. Karena rencananya SDN Mojosari akan direlokasi ke gedung baru ini akan digunakan kegiatan belajar mengajar pada tahun 2019 ini. Sedankan gedung yang lama akan dimanfaatkan untuk perluasan RSUD Prof Soeakndar Mojosari.(sma/udi)
Baca juga :