Mustofa Kamal Pasa (MKP), Bupati Mojokerto non aktif akhirnya divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (21/01). Sidang yang diagendakan siang hari akhirnya tertunda hingga malam.
Informasi yang dihinpun suaramojokerto.com, sidang dengan agenda pembacaan amar putusan ini dimulai pukul 18:15 WIB dan berakhir sekitar pukul 19:02 WIB. MKP divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2,75 miliar subsider 1 tahun penjara. Selain itu, MKP juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Putusan masjelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK yang menuntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar subsider 3 tahun.
Ketua majelis hakim, I Wayan Sosiawan menyatakan bahwa terdakma Mustofa Kamal Pasa terbukti melanggar pasal 12 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara dalam kasus yang menjerat MKP, Bupati Mojokerto non aktif. KPK telah menjeratnya dengan tiga kasus, pertama kasus gratifikasi tower yang sidangnya masuk tahap vonis, kedua kasus gratifikasi proyek jalan yang kasusnya belum disidangkan, dan ketiga kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.(sma/udi)
Baca juga :