Nyuri Dua HP dan Uang Tunai, Janda Asal Jombang Diringkus Polisi

Kasus Pembobolan Counter HP di Bolvangar

Seorang janda berinisial NA (38) asal Dusun Kayen, Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, Jombang diringkus polisi karena terbukti mencuri dua HP senilai Rp 5 juta di sebuah counter.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, peristiwa pencurian ini terjadi Selasa (22/01) di sebuah counter HP milik Yantono (42) di Jalan Raya Japanan, Kecamatan Gudo, Jombang.

Yantono, pemilik counter baru mengetahui kalau HPnya dicuri maling selang 1,5 jam. Lalu mengecek melalui CCTV, lalu melaporkan kasus ini ke pohak kepolisian.

Kapolsek Gudo, Jombang, AKP Yogas mengatakan, setelah mendapat laporan dan melakuka pelacakan melalui aplikasi pencarian HP akhirnya diketahui bahwa HP berada di Dusun Kayen, Desa Kayangan, Kecamaran Diwek.

Saat tiba di lokasi, petugas langsung mencoba menghubungi HP tersebut dan ternyata HP itu berbunyi dan dibawa oleh pelaku NA. hingga akhirnya
pelaku berhasil diringkus. “Modusnya, pelaku masuk counter HP melalui pintu belakang dengan cara mengendap-endap,” ungkapnya.

Saat diintrogasi polisi, ternyata pelaku seorang residivis dan mengaku pernah mencuri sepeda motor dan pernah dihukum selama 9 bulan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 subsider 262 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua HP merek Oppo dan uang tunai sebasar Rp 2.287.000 dengan total kerugian materi mencapai sekitar Rp 5 juta. “Pelaku NA mengaku hasil curiannya untuk memenuhi kebutuhan hidup, “ pungkasnya.(sma/udi)

Baca juga :