Cabuli Penumpang Pelajar 14 Tahun, Driver Ojek Online Asal Jombang Diringkus

Modus Pelaku Mampir Dirumah Kakaknya

Pelaku pencabulan siswi SMP berusia 14 tahun yang dilakukan driver ojek online asal Jombang akhirnya berhasil diungkap. Polisi akhirnya menangkap pelaku bernama Yulianto (40) warga Kelurahan Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kasus pencabulan ini terjadi Jum’at lalu (18/01), ketika siswi berinisial SA asal Peterongan Jombang belajar kelompok di rumah temannya di kawasan Tunggorono, Jombang. Saat waktunya pulang tidak ada yang jemput hingga akhirnya menggunakan jasa ojek online grab yang dipesan melalui aplikasi.

Saat mengantar penumpangnya itulah, pelaku Yulianto melancarkan aksinya dengan merayu penumpangnya untuk diajak jalan-jalan ke Pare, Kediri. Tapi ditolak oleh korban. Pelaku tidak putus asa, kemudian mengajaknya nongkrong di kafe sebentar dan korban mengiyakan.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, pelaku sudah merencanakan niat jahatnya dan mengelabuhi operator ojek online dengan membonceng hingga mendekati rumah korban.

“Belum sampai rumah korban, pelaku berhenti dan mengkonfirmasi aplikasinya kalau pelanggan sudah sampai ke tujuan, lalu pelaku mematikan aplikasinya,” ungkapnya.

Setelah itu, Pelaku membonceng korban menuju rumah kakaknya di jalan Dr Soetomo, Jombatan dengan alasan akan mandi dalu sebelum ngopi dan korban diajak maauk rumah. “Korban santai saja, karena korban juga perlu ngecharge HP,” tambahnya.

Saat di rumah itulah, pelaku menggiring korban masuk ke dalam kamar, lalu mencabulinya dengan paksa. Korban ditidurkan, lalu diremas-remas payudaranya dan pelalu juga menciumi korban di bagian bibirnya.

Korban berusaha memberontak dan mengancam akan teriak minta tolong hingga akhirnya pelaku menghentikan perbuatannya. Lalu korban menghubungi teman-temannya minta dijemput dan melaporkan ke polisi.

Tak butuh waktu lama tim buru sergap beserta unit PPA Polres Jombang, tiba di lokasi mengamankan pelaku. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah HP, satu jaket ojek online hitam kombinasi hijau, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam nopol AG 5073 KKB, satu jaket Levi’s biru dan satu buah leging hitam.

Akibat perbuatnya tersangka dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman, pidana paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(sma/udi)

Baca juga :